Download Aplikasi SantriLampung.
You may want to read this post:
You may want to read this post:

Pengesehan Nikah (Itsbat Nikah)


Oleh : Kholil Khoirul Muluk

(Mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung)



Dalam pengertian fikih, nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami isteri dengan lafal nikah/kawin atau yang semakna dengan itu. Dalam pengertian ini yang menjadi focus dalam akad nikah adalah kebolehan melakukan hubungan suami isteri, tidak ada yang lain. Pengertian nikah sebagaimana didefinisikan dalam Hukum Perkawinan Nasional, dalam hal ini Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 lebih santun daripada pengertian menurut fikih diatas. Pasal 1 Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 berbunyi :”Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.



Pernikahan dikatakan sebagai “ikatan lahir bathin” adalah pengertian lain dari “mitsaaqan gholidhan”, ikatan/akad yang sangat kuat sebagaimana dijelaskan dalan Al Qur’an Surah An Nisa’ ayat 21. Tujuan perkawinan juga sangat jelas adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, yang dalam bahasa agamanya adalah keluarga yang “sakinah, mawaddah wa rohmah”. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tiada lain adalah bahwa perkawinan itu harus berdasarkan hukum agama tidak berdasar kepada hukum yang lain.



Dalam akad pernikahan harus terpenuhi rukun dan syarat nikah menurut fikih munakahat, yang diantaranya rukun perkawinan itu harus terpenuhi 5 unsur, yaitu ; 

1. Adanya calon pengantin laki-laki, 

2. Calon pengantin perempuan, 

3. Wali Nikah, 

4. Dua orang saksi, dan 

5. Ijab Kabul. 


Kalau 5 rukun ini sudah ada dan masing-masing rukun itu telah memenuhi persyaratannya, maka perkawinan itu telah sah menurut hukum agama.


Sementara itu Undang Undang Nomor 1 tahun 1974, dalam pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dengan demikian perkawinan yang hanya memenuhi syarat dan rukun pernikahan secara agama saja adalah sah menurut hukum. Tidak dilakukan pencatatan di depan Pegawai Pencatat Nikah tidak mengurangi sahnya perkawinan. Hanya saja perkawinannya yang tidak dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah itu tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Sebagaimana hal itu dinyatakan dalam pasal 6 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian pernikahannya tidak bisa dibuatkan akta nikah dan kalau ada anak dalam perkawinan tersebut, nantinya anak itu tidak bisa dibuatkan akta kelahiran.


Banyak orang yang melakukan nikah sirri, nikah dibawah tangan, nikah secara agama, atau apapun namanya, yang penting nikahnya itu tidak dilakukan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, dengan berbagai macam alasan, maka selama ini pernikahannya itu tidak ada kejelasan statusnya dan tidak mendapat perlindungan hukum public dalam kehidupan rumah tangganya. Supaya mendapatkan perlindungan hukum kembali, maka orang yang sudah pernah melakukan nikah sirri harus mengajukan pengesahan nikah (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama (PA). Kalau nikah sirrinya itu nanti sudah mendapatkan penetapan oleh PA sebagai pernikahan yang sah, maka yang bersangkutan kemudian membawa penetapan PA tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dan mencatatkan pernikahannya itu untuk mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah.


Ada dua cara untuk mengajukan pengesahan nikah ini, yaitu dengan cara mengajukan permohonan pengesahan nikah (Voluntair) dan dengan cara mengajukan gugatan pengesahan nikah (Kontentius). Produk hukum PA terhadap permohonan pengesahan nikah berbentuk Penetapan sedang terhadap gugatan pengesahan nikah berbentuk Putusan. Kapan permohonan pengesahan berbentuk voluntair dan kapan pula berbentuk kontentius?.


Pernikahan adalah kehendak bersama suami isteri untuk membentuk rumah tangga. Oleh karena itu pengesahan nikah yang diajukan secara voluntair, adalah apabila pasangan suami isteri yang pernah nikah sirri itu bersama-sama menghendaki pernikahan sirrinya itu disahkan. Jadi mereka bertindak sebagai Pemohon I dan Pemohon II. Kalau hanya salah satunya saja yang menghendaki, misalnya suami mau mengesahkan nikah sirrinya sementara isterinya tidak mau, atau sebaliknya isterinya mau mengesahkan nikah sirrinya, tetapi suaminya tidak mau, maka tidak bisa ditempuh secara voluntair (bentuk permohonan) tetapi harus berbentuk gugatan (Kontentius). Pihak yang mengendaki nikah sirrinya disahkan bertindak sebagai Pemohon dan pihak yang tidak menghendaki nikah sirrinya disahkan dijadikan sebagai Termohon.


Pernikahan disamping mempunyai ikatan secara timbal balik bagi suami isteri, juga mengikat pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan suami isteri itu, seperti anak, orang tua (wali) dan pihak lain. Bila ada kepentingan hukum dengan pihak lain, maka pengesahan nikah tidak bisa diajukan secara voluntair (permohonan) tetapi harus diajukan dalam bentuk gugatan pengesahan nikah. Hal ini terjadi terhadap nikah sirri dalam/oleh, ; 1. Pernikahan serial (poligami), 2. anak, wali nikah atau pihak lain yang berkepentingan hukum dengan pernikahan sirri itu dan salah satu dari suami isteri pelaku nikah sirri sudah meninggal dunia.


Seorang suami yang masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, kemudian dia berpoligami, menikah lagi (melakukan perkawinan serial), secara sirri dengan seorang perempuan, untuk mengesahkan nikah sirrinya itu, maka dia bersama perempuan yang dinikahi secara sirri itu harus mengajukan gugatan pengesahan nikah dengan menjadikan dirinya sebagai Pemohon I dan perempuan yang dinikahi secara sirri itu sebagai Pemohon II dan isteri tuanya dijadikan sebagai Termohon. Kalau dia tidak mau menjadikan isteri tuanya sebagai pihak Termohon, maka gugatannya oleh PA akan dinyatakan tidak dapat diterima.


Anak, wali nikah atau pihak lain yang mempunyai kepentingan hukum dengan suami isteri yang melakukan pernikahan sirri, dapat mengajukan pengesahan dalam bentuk gugatan dengan mendudukkan suami dan atau isteri serta ahli waris lain sebagai Termohon.


Seorang suami atau isteri yang telah ditinggal mati oleh pasangannya dapat mengajukan permohonan pengesahan nikah secara kontentius dengan mendudukkan ahli waris lainnya sebagai pihak Termohon. Terhadap seorang suami atau isteri yang ditinggal mati oleh pasangannya dan tidak diketahui ada ahli waris lain selain dirinya, maka dia dapat mengajukan perkara pengesahan nikah secara voluntair.


Pihak-pihak yang mempunyai kepentingan hukum dan tidak menjadi pihak dalam perkara pengesahan nikah, baik yang berupa perkara voluntair maupun perkara kontentius, dapat melakukan perlawanan atau intervensi kepada PA yang memeriksa perkara tersebut, sebelum perkaranya diputus. Apabila perkaranya telah diputus oleh PA, maka mereka dapat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan yang telah disahkan oleh PA tersebut.


Seorang suami atau isteri yang melakukan perkawinan sirri dan belum mengajukan pengesahan nikah ke PA, kemudian dalam menjalani kehidupan rumah tangganya ternyata ada masalah yang mengakibatkan rumah tangganya tidak bisa diteruskan, maka; bagi suami, dia dapat mengajukan permohonan untuk mengikrarkan talaknya terhadap isterinya sekaligus dengan mengajukan permohonan pengesahan nikah dan bagi isteri dapat mengajukan gugatan perceraian sekaligus pengesahan nikah. Artinya pengesahan nikah dalam rangka penyelesaian perceraian bagi pelaku nikah sirri tidak perlu dibuat secara tersendiri, melainkan menjadi satu kesatuan dengan putusan perceraian.


Penulis meyakini, bahwa banyak, karena alasan tertentu, masyarakat yang melakukan nikah sirri, nikah dibawah tangan, nikah secara agama. Maka untuk mendapat kepastian hukum terhadap nikah sirrinya itu hendaknya mengajukan itsbat nikah (pengesahan nikah) ke Pengadilan Agama.

Alumni Universitas Islam Negeri Lampung.
You may want to read this post:
You may want to read this post: