Pengertian Tauhid Hakimiyah dan Mulkiyah adalah, Golongan muslimin yang dirahmati Allah. Kerapkali dalam buku-buku tauhid kita temukan istilah-istilah tauhid dan pembagiannya. Serta yang seringkali lagi kita dengar ungkapan beberapa orang bahwasanya mereka juga mendakwahkan tauhid serta memprioritaskannya. Walau demikian sebenarnya, mereka malah sibuk dengan beberapa masalah selainnya.
Oleh karenanya, sudah seharusnya untuk umat Islam untuk membedakan pada pengertian serta pembagian tauhid yang benar dengan pengertian serta pembagian tauhid yg tidak benar atau menyimpang. Tauhid sebagaimana diterangkan beberapa ulama yaitu mengesakan Allah dalam perkara-perkara sebagai kekhususan-Nya. Kekhususan Allah itu terdiri jadi tiga sisi : rububiyah, uluhiyah, serta asma’ wa shifat. Oleh karenanya tauhid juga terdiri ke dalam tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, serta tauhid asma’ wa shifat.
1. Tauhid rububiyah yaitu mengesakan Allah dalam perbuatan-perbuatan-Nya, seperti mencipta, menguasai, serta mengatur alam semesta. Kita yakini bahwasanya Allah hanya satu pencipta, penguasa serta pengatur alam semesta. Tauhid sejenis ini sudah tertanam dalam fitrah manusia serta diakui oleh orang kafir sekali juga. Oleh karenanya type tauhid ini belum dapat memasukkan pemiliknya ke dalam Islam.
2. Tauhid uluhiyah disebut juga tauhid ibadah yaitu mengesakan Allah dalam hal beribadah. Yakni seseorang hamba tak menujukan beribadah terkecuali kepadaNya. Semua jenis beribadah cuma bisa ditujukan kepada-Nya, apakah itu shalat, sembelihan, doa, istighatsah, serta lain sebagainya. Tauhid inilah sebagai sebab utama perselisihan pada rasul dengan umatnya. Tauhid inilah sebagai kandungan utama kitab-kitab suci yang Allah turunkan serta misi utama dakwah beberapa rasul.
3. Tauhid asma’ wa shifat yaitu mengesakan Allah dalam nama serta sifat-sifat-Nya. Kita yakini bahwasanya Allah mempunyai nama serta sifat-sifat seperti yang diterangkan didalam al-Qur’an ataupun as-Sunnah. Kita harus menerimanya serta tidak menyanggahnya, tak menyelewengkan berarti, serta tak menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya.
Perihal Pembagian Tauhid Jadi Dua
Beberapa ulama yang lain membagi tauhid jadi dua, yaitu
1. Tauhid fil ma’rifah wal itsbat, dimaksud juga tauhid ilmi khabari
2. Tauhid fi thalab wal qashd, dimaksud juga tauhid iradi thalabi
maka hal semacam ini tidaklah bertentangan dengan pembagian diatas. Lantaran yang mereka maksud dengan tauhid ilmi khabari yaitu paduan pada tauhid rububiyah serta tauhid asma’ wa shifat. Adapun yang mereka maksud dengan tauhid iradi thalabi yaitu tauhid uluhiyah. Seperti hal semacam itu sudah diterangkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah didalam Fath al-Majid.
Arti Tauhid Hakimiyah serta Tauhid Mulkiyah
Adapun apa yang nampak terakhir di kelompok gerakan Islam dengan arti tauhid hakimiyah atau tauhid mulkiyah yaitu pembagian yg tidak di kenal oleh beberapa ulama. Yang mereka maksud dengan tauhid hakimiyah yakni keharusan untuk mentauhidkan Allah dalam hal penetapan hukum. Adapun yang mereka maksud dengan tauhid mulkiyah yaitu kepercayaan bahwasanya Allah hanya satu penguasa yang memiliki hak mengatur serta bikin syari’at untuk umat manusia, tak ada sekutu bagi-Nya dalam hal semacam itu. Ke-2 jenis tauhid ini sudah tercakup dalam beberapa jenis tauhid yang ada.
1. Tauhid hakimiyah pada hakikatnya sudah tercakup didalam tauhid uluhiyah. Lantaran mengambil keputusan hukum yaitu sisi dari beribadah (perbuatan hamba). Hingga mengesakan Allah dalam hal semacam ini juga terhitung didalam tauhid uluhiyah. Seperti wajibnya mengesakan Allah dalam hal doa, dalam menyembelih, serta lain sebagainya.
2. Tauhid mulkiyah, yakni kepercayaan Allah untuk hanya satu penguasa adalah sisi dari tauhid rububiyah (perbuatan Allah). Oleh karenanya tak perlu dikeluarkan dari tauhid rububiyah. Seperti kita tak keluarkan tauhid dalam hal penciptaan (khalqiyah) untuk tauhid sendiri. Oleh karenanya jadikan tauhid hakimiyah atau tauhid mulkiyah untuk type tauhid sendiri yang terpisah dari tiga type tauhid yang ada adalah aksi yg tidak dilandasi argumen ilmiah yang akurat.
Ditambah lagi, di ketahui dari praktik aplikasi arti ini oleh beberapa penyerunya, bahwasanya pemunculan arti baru ini yaitu dalam rencana memuluskan tercapainya maksud mereka dalam mengkafirkan beberapa penguasa negeri muslim serta menghasut rakyat untuk melawan serta memberontak pada mereka. Inilah syi’arnya golongan Khawarij di saat saat ini, seperti Khawarij tempo dahulu mendengungkan slogan ‘Tidak ada hukum terkecuali hukum Allah’ namun yang mereka maksudkan yaitu pengkafiran pada beberapa teman dekat Nabi! ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu menyikapi seruan mereka dengan menyampaikan, “Kalimat yang benar walau demikian ditujukan dengan kemauan yang salah”.